Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa program bantuan tunai 1 miliar rupiah bagi setiap RW per tahun tidak melanggar aturan. Artinya program tersebut tidak masuk dalam kategori politik uang atau money politic. Program yang diusung oleh pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni ini sebelumnya dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu beralasan bahwa rencana itu tidak dimasukkan dalam visi misi calon yang disetorkan pada KPU Jakarta. Bahkan, Bawaslu menduga program ini sebagai sebuah politik uang.