Jakarta, IDN Times - Relawan pendukung Joko "Jokowi" Widodo, Pro Jokowi (Projo) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst itu. Itu adalah putusan atas gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada Desember 2022.
Bendahara Umum Projo, Panel Barus menyebut hal tersebut tidak dilandasi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.