Depok, IDN Times - Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona pada Rabu (15/4). Sejumlah aturan pun mulai diberlakukan, seperti pembatasan jam operasional kendaraan umum. Jumlah penumpang pun dibatasi.
Pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang angkutan umum memang bisa mengurangi risiko penularan COVID-19 dalam moda transportasi massal. Namun di sisi lain aturan tersebut juga membuat para sopir angkot menjerit.
Sebab pembatasan jam operasional membuat angkutan umum kini hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Aturan pembatasan jumlah penumpang semakin menambah penderitaan para sopir.
Sementara itu bantuan sosial tak kunjung mereka dapatkan. Padahal Ketua Organda Depok menyebut ada 2.500 sopir angkot di Depok yang terimbas aturan ini.