Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
google
google

Padang, IDN Times – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap Kedua akan berakhir pada Jumat mendatang.
 
Pemerintahan di Sumbar memberi sinyal tidak memperpanjang PSBB, tapi berencana menerapkan kebijakan new normal atau normal baru, sesuai dengan panduan Joko "Jokowi" Widodo.

Selain DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo, Sumbar menjadi provinsi di luar Pulau Jawa yang juga ditunjuk Pemerintah Pusat menerapkan normal baru. Kendati jumlah kasus COVID-19 masih terjadi peningkatan.

1. Siapkan rumusan new normal bersama kabupaten dan kota

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. IDN Times/Andri NH

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, pihaknya sedang membahas rumusan-rumusan terkait penerapan normal baru. Jika sudah usai dan bisa diterapkan, maka selama proses itu berlangsung akan didukung penuh oleh TNI dan Polri.
 
“Provinsi yang menerapkan kebijakan PSBB ada empat. Yakni DKI Jakarta, Jabar, Gorontalo, dan Sumbar. PSBB-nya sudah dikuatkan dengan dukungan TNI-Polri, kita juga bersiap menghadapi new normal. Kita sudah rapatkan bersama dengan kepala daerah membahas hal itu,” kata Irwan Prayitno, Rabu (27/5).

2. Ubah perilaku dan cara hidup

Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengenakan mukena dilengkapi masker saat berada di kawasan masjid. IDN Times/Indra Abriyanto/bt

Menurut Irwan Prayitno, hidup normal dan berdampingan dengan COVID-19 merupakan bagian dari upaya penerapan PSBB agar lebih efektif lagi dan tepat sasaran. Tujuannya, tak lain mengubah perilaku dan tata cara hidup masyarakat sesuai protokol COVID-19.
 
“Setelah PSBB ini berjalan maksimal, nantinya akan terbentuk pola hidup baru masyarakat,” kata Irwan Prayitno.

3. Sumbar menunggu peningkatan kasus di bawah satu persen tiap dua minggu

s3-prod.crainsdetroit.com

Irwan Prayitno menegaskan, penerapan normal baru tak serta merta bisa diterapkan begitu saja. Ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi. Seperti nilai effective reproduction number kasus COVID-19 di daerah itu, harus berada di bawah angka satu persen selama minimal dua minggu.
 
Kemudian didukung kesiapan tim dan fasilitas Kesehatan. Serta tidak ada lagi penambahan kasus, baik itu yang terjadi akibat transmisi lokal maupun imported case.

“Jika syarat itu bisa dipenuhi, maka konsep normal baru bisa diterapkan. Saat ini, kita masih matangkan konsepnya. Kita lihat nanti kedepan seperti apa keputusannya,” tutup Irwan Prayitno.
 

Editorial Team

EditorAndri NH