Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasi kepada tempat hiburan malam dan Karaoke saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Sebab risiko penularan COVID-19 di tempat tersebut tinggi.
"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi seperti tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis PSBB Transisi yang dilihat IDN Times pada Senin (12/10/2020).