Jakarta, IDN Times — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, ambang batas parlemen alias parliamentary threshold idealnya dihilangkan dalam sistem pemilu di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, saat merespons wacana pengaturan ambang batas dalam Revisi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Menurut Ahmad Ali, PSI pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Ia menegaskan, partainya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengusulkan kebijakan secara langsung dalam proses legislasi tersebut.
"Logikanya seperti itu, menurut saya, menurut kami. Karena kalau kita lihat semangat putusan MK tentang presidential threshold yang nol bahwa setiap partai politik berhak mencalonkan presiden, maka artinya apa, filosofi kan mereka ingin memastikan bahwa partai politik yang dipilih, yang menjadi peserta pemilu, pastinya akan ada suara entah itu satu suara. Dan kalau kemudian tidak diberikan untuk kesempatan mencalonkan, maka ada suara rakyat yang dibuang begitu saja," ujarnya.
