IDN Times/Irfan fathurohman
Untuk diketahui, Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Hal itu bisa dilakukan meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.
Penahanan terhadap terdakwa itu, kata dia, dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.
"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujar James.