PT DKI Jakarta Putuskan Nasib Ahmad Dhani Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutuskan status penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo hari ini, Senin (4/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan melanjutkan masa penahanan atau membebaskan Ahmad Dhani.
1. PT DKI Jakarta terima banding Ahmad Dhani pada Jumat kemarin
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pengajuan memori banding dari Ahmad Dhani, Jumat (1/2) pukul 15.00 WIB.
“Surat pemberitahuan (banding) sudah ada sejak Jumat pukul 15:00 WIB,” ucap James di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/2).
2. Keputusan diambil tiga hari setelah laporan masuk ke PT DKI Jakarta
Menurut dia, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima.
"Artinya kami akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James.
3. PT DKI jelaskan penahanan Ahmad Dhani dengan Pasal 193 KUHP
Untuk diketahui, Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Hal itu bisa dilakukan meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.
Penahanan terhadap terdakwa itu, kata dia, dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.
"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujar James.
4. Jika dilanjut penahanan, Ahmad Dhani dikurung 30 hari
Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
“Jika Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penahanan perlu diperpanjang maka perlu dilakukan penahanan oleh hakim 30 hari ketetapan,” ujarnya.