Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya sih...

  • Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun.
  • PT Timah mengeluarkan 3.055 dolar AS per metrik ton timah untuk biaya produksi sewa smelter kepada PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moeis.
  • Kerugian negara berasal dari penyewaan alat processing pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran biji timah dari tambang illegal, dan kerusakan lingkungan akibat tambang illegal.

Jakarta, IDN Times - Dalam persidangan suami aktis Sandra Dewi Harvey Moeis terungkap bahwa PT Timah mengeluarkan 3.055 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton timah. Uang itu merupakan biaya produksi sewa smelter kepada PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moeis.

"PT Timah punya smelter, saya nggak tahu kenapa 2018 menyewa (smelter). Dalam pemikiran saya, smleter PT Timah ada, tapi produksinya kurang. Nyewa smelter per metrix ton ke PT RBT untuk peleburan sekitar 2.800 dolar AS dan pemurnian sekitar 255 dolar AS, jadi semuanya 3.055 dolar AS," ujar mantan Direktur Operasi PT Timah  2020-2021, Agung Pratama ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di