Jakarta, IDN Times - Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur resmi melarang keberadaan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5).
Apa saja yang disampaikan oleh majelis hakim? Dan apa reaksi dari massa HTI usai mendengar putusan tersebut?
