Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak eksepsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, yang berlangsung hari ini, Rabu (3/6)
Hakim Ketua, Nelvy Christin, saat membacakan keputusannya menyatakan, Jokowi dan Kominfo melanggar hukum dan majelis hakim menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta agar pemerintah menjadikan keputusan PTUN ini sebagai pelajaran dalam berdemokrasi.
"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar Sukamta saat dihubungi, Rabu.