Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani akhirnya mengakui mematikan mikrofon milik anggota komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho dalam sidang paripurna untuk mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Puan mengaku terpaksa mematikan mikrofon, karena sistem teknis di ruang sidang paripurna yang berjalan bila mic di floor atau meja anggota menyala, maka otomatis mikrofon di meja pimpinan mati. Teknis seperti itu dibuat agar saat berbicara tidak saling bersahut-sahutan.
"Jadi, kalau (mic) ini bunyi dan ini (mic) bunyi, enggak akan bisa (dipakai). Hanya ada satu mic yang bisa digunakan untuk ngomong. (Salah satu mic) akan kedip-kedip terus," ungkap Puan ketika diwawancarai oleh publik figur Boy William untuk program "Ketuk Pintu" yang tayang di YouTube pada Kamis, 12 November 2020.
Sidang pengesahan UU Cipta Kerja ketika itu dipimpin oleh Puan. Sehingga, ia memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya persidangan, termasuk memutuskan siapa saja yang berhak menyampaikan pendapat atau argumennya di ruang sidang.
"Kebetulan yang bisa mengatur teknisnya berhenti atau tidaknya (mic) untuk berbicara atau di-mute hanya orang-orang yang duduk di meja depan dan posisinya di tengah," kata dia lagi.
Orang yang dimaksud Puan duduk di meja depan adalah para pimpinan DPR. Sedangkan, yang duduk di posisi tengah adalah Ketua DPR atau Puan sendiri.
Oleh sebab itu, pimpinan sidang meminta Puan untuk mengatur jalannya persidangan agar tertib. Salah satu caranya dengan meminta Puan mematikan mikrofon anggota DPR yang sedang berbicara.
Mengapa Puan tidak membiarkan Irwan menuntaskan argumennya untuk didengar dan malah tetap mematikan mikrofon?