Jakarta, IDN Times -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan mengapa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) tertunda selama 19 tahun.
Puan mengatakan ada mekanisme dalam pembentukan perundang-undangan yang harus dipenuhi. Dia juga menyinggung bahwa pembentukan undang-undang tak hanya melibatkan pemerintah, melainkan elemen masyarakat.
"Setiap undang-undang itu harus satu visi karena memang pembahasannya tidak hanya DPR saja tidak hanya pemerintah saja, namun melibatkan kedua belah pihak," kata Puan saat ditemui usai Sidang Paripurna, Selasa (21/3/2023).
