Jakarta, IDN Times — Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong cuti ibu hamil menjadi enam bulan, dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Ketentuan itu tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).