Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan parlemen berkomitmen dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Oleh karenanya, RUU TPKS dibuat atas inisiasi DPR RI. Puan mengatakan, pekan depan draf RUU TPKS ini akan diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI. Sehingga insyaallah minggu depan Selasa, 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ujar Puan dalam sidang paripurna DPR RI masa persidangan III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Setelah draf RUU TPKS disahkan menjadi usulan legislatif, DPR RI selanjutnya akan menyusun pasal-pasal bersama pemerintah.
1. RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum
Puan menegaskan, RUU TPKS merupakan produk hukum yang dibutuhkan. Sebab, angka kasus kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun.
"RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional, perlu dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah," kata dia.