Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani, tengah memperjuangkan agar ibu yang melahirkan bisa mendapatkan cuti tambahan hingga enam bulan. Itu merupakan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Menurut Puan, teknis penerapan cuti tersebut nantinya akan dibahas antara DPR dan pemerintah.
"Kenapa kami memperjuangkan ini? Karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah proses melahirkan. Tiga bulan (cuti) memang cukup, tapi kalau bisa (cuti ditambah) enam bulan kenapa tidak," ungkap Puan ketika berbicara di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).
Puan mengatakan perempuan yang telah menyelesaikan masa cuti tiga bulan bisa mulai pelan-pelan bekerja dengan cara menerapkan sistem Work From Home (WFH).
"Jadi, para ibu bisa tetap bekerja dan bersama bayinya. Ini penting, sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih erat, serta fokus memberikan ASI (Air Susu Ibu)," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Paun juga menyinggung peran suami yang bisa ikut membantu istrinya usai melahirkan. Sebab, dalam draf naskah RUU KIA, suami berhak mendapatkan cuti maksimal 40 hari demi mendampingi istrinya. Sementara, bila istri mengalami keguguran, suami berhak mengajukan cuti paling lama tujuh hari.
"Jadi, kita dukung ya itu semua," kata dia di hadapan kader perempuan PDIP.
Apa lagi poin-poin penting dalam naskah draf RUU KIA yang sudah dimasukan ke daftar program legislasi nasional 2022?