Presiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung soal perampasan aset sebagai cara untuk memaksimalkan penyelamatan dan pengembalian uang negara. Namun, sampai saat ini RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan oleh DPR.
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, perampasan aset jadi satu hal krusial dalam menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kejahatan finansial lainnya.
"Kita telah mendorong, mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang jadi milik negara," ucap dia.