Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, tersenyum ketika berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023).
Padahal, di luar gedung parlemen, tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi memprotes anggota DPR dan pemerintah, yang bersikukuh mengesahkan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law.
Mereka mendesak anggota DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Namun, protes tidak didengar oleh anggota parlemen.
Puan mencoba menenangkan para nakes dengan mengklaim hak-hak tenaga kesehatan tidak akan hilang di dalam UU Kesehatan yang disahkan pada siang tadi.
"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan di dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam undang-undang ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik," ungkap Puan, dikutip dari keterangan tertulis.
Ia juga menyebut UU Kesehatan bakal memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Hal itu, kata Puan, didasari karena banyak tindakan hukum yang diterima oleh nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Nakes merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tutur dia.