Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)
Amin mengaku ada kelemahan dalam UU TPKS yang baru saja disahkan DPR. Dalam pandangannya, beleid itu bisa berpotensi melegalkan zina. Dia juga menjelaskan ada kelemahan dalam Pasal 284 KUHP yang bermakna sempit karena tidak mampu menjangkau perbuatan zina yang dilakukan pasangan tidak terikat pernikahan.
“Hal ini bertentangan dengan nilai agama dan kehidupan masyarakat Indonesia yang memaknai perzinahan, meliputi segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami atau istri,” kata Amin Ak.
Dia juga menjelaskan terdapat kekosongan hukum berkenaan dengan peraturan LGBT. Dia menyebut diperlukan hukum positif yang bisa melarang perilaku penyimpangan LGBT.
“Saat ini juga terdapat kekosongan hukum pengaturan tentang larangan penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satupun hukum positif indonesia yang melarang perilaku LGBT serta propagandanya di ranah publik,” tuturnya.
Di tengah penjelasannya itu, Puan mematikan mikrofon fraksi PKS karena dinilai telah melampaui waktu yang diberikan.
“Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini,” kata Puan setelah mematikan mikrofon.
“Ini masih dua menit, pimpinan,” kata Amin Ak.
Tanpa menanggapi Amin Ak, Puan kemudian menutup rapat paripurna tersebut. Dia berterima kasih pada para anggota yang telah hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Selaku pimpinan rapat, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan dan hadirin atas waktu dan kesabarannya dalam mengikuti rapat paripurna dpr hari ini. Dengan seizin sidang dewan, maka perkenankan kami menutup rapat paripurna dengan ucapan alhamdulillahirobbilalamin,” ujar Puan.