Jakarta, IDN Times - Wajah Ketua DPR RI Puan Maharani terlihat semringah dan matanya berkaca-kaca, usai mengetuk palu persetujuan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasa (12/4/2022).
Sejumlah anggota DPR, perwakilan pemerintah dan kelompok masyarakat sipil memberikan tepuk tangan meriah, karena akhirnya RUU TPKS disahkan setelah melalui proses pembahasan selama enam tahun.
Nama Puan sempat dielu-elukan sejumlah tamu yang hadir menyaksikan rapat paripurna secara langsung. Puan menyebut UU TPKS menjadi kado bagi perempuan Indonesia jelang peringatan Hari Kartini.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi jelang diperingatinya hari Kartini. UU ini juga merupakan komitmen bersama dari seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Puan seperti dikutip dari YouTube DPR hari ini.
Ketua DPR perempuan pertama itu berharap implementasi UU TPKS benar-benar dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan bagi perempuan serta anak di Indonesia.
"Karenanya perempuan Indonesia tetap harus dan selalu semangat! Merdeka!" kata Puan yang direspons dengan tepuk tangan meriah.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, juga menyebut menjadi aturan paling progresif yang pernah disusun oleh pemerintah dan DPR. Mengapa demikian?