Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-17 at 11.06.28.jpeg
Ketua DPR RI, Puan Maharani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Puan menganalogikan gedung DPR sebagai rumah pribadi yang memiliki etika

  • Gedung DPR termasuk objek vital negara yang dilindungi dan tidak boleh dimasuki sembarangan

  • Gedung DPR terbuka tapi bukan berarti tanpa batas, aspirasi dan pendapat masyarakat tetap bisa disampaikan melalui mekanisme resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, meski Gedung DPR RI merupakan rumah rakyat, bukan berarti siapa pun bisa masuk seenaknya tanpa aturan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara Parlemen Remaja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Puan menjelaskan, program Parlemen Remaja digelar sebagai sarana edukasi bagi generasi muda untuk memahami cara kerja parlemen secara langsung, sekaligus menunjukkan DPR terbuka terhadap masyarakat dalam konteks kegiatan yang positif.

“Jadi memang DPR RI itu melaksanakan kegiatan Parlemen Remaja ini salah satunya selain untuk memberikan kalian pengalaman, juga kami ingin membuka gedung DPR ini. Membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif,” ujar Puan.

1. Puan menganalogikan gedung DPR sebagai rumah pribadi yang memiliki etika

Ketua DPR RI Puan Maharani pimpin langsung langkah transformasi di parlemen. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kesempatan itu, Puan menyebut, DPR terbuka untuk siapa pun, namun bukan berarti membebaskan setiap orang masuk tanpa izin.

“Membuka itu bukan buka gerbangnya terus semua orang boleh masuk tanpa kulonuwun, tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketuk pintu dulu,” ucap Puan.

Ia menganalogikan DPR sebagai rumah pribadi yang tetap memiliki etika dan aturan dalam menerima tamu. “Rumah kalian saja kan kalau mau masuk diketok-ketok dulu kan, harus permisi kan. Nggak bisa ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus kalian masuk-masuk saja,” ujarnya.

2. Gedung DPR termasuk objek vital negara

Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama pimpinan DPR dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Puan, gedung DPR termasuk objek vital negara yang dilindungi dan tidak boleh dimasuki sembarangan. Karena itu, setiap tamu yang datang wajib menyampaikan identitas serta tujuan kedatangan dengan jelas.

"Walaupun ini rumah rakyat yang terbuka namun tetap saja harus ada aturannya. Karena gedung DPR ini juga merupakan objek vital. Objek vital itu merupakan gedung yang dilindungi oleh negara atau milik negara yang memang nggak boleh sembarangan dalam tanda kutip itu masuk-masuk saja," ungkap Puan.

“Harus ada aturannya, harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain. Nggak bisa cuma ‘pokoknya saya mau masuk, harus boleh’. Nggak boleh gitu,” dia menambahkan.

3. Terbuka tapi bukan berarti tanpa batas

Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang tahunan MPR RI tahun 2025 (Tangkap layar TV Parlemen)

Puan berharap masyarakat memahami bahwa keterbukaan DPR bukan berarti tanpa batas. Setiap aspirasi dan pendapat masyarakat tetap bisa disampaikan melalui mekanisme resmi yang sudah disediakan.

“Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya dalam menyampaikan aspirasi, dalam menyampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” kata dia.

Sekadar diketahui gedung DPR kerap menjadi lokasi demonstrasi, baik buruh atau pun mahasiswa yang melancarkan protes terkait isu tertentu, khususnya yang menyangkut kebijakan DPR.

Editorial Team