Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Konferensi pers Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • 2000 calon jemaah haji furoda batal berhaji

  • PKS usul haji furoda diatur dalam RUU Haji dan Umrah

  • Negara tak boleh abaikan polemik visa furoda

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi batalnya ribuan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau furoda berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi pada musim haji 2025.

Ia menegaskan, visa furoda sepenuhnya menjadi hak prerogratif otoritas Arab Saudi. Meski begitu, Puan menyatakan, DPR RI akan ikut mengawal persoalan tersebut.

"Soal haji furoda memang sudah merupakan hak prerogatif dari Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya, Kamis (5/6/2025).

Ia menyatakan, DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji semakin berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada jemaah.

"Kami akan meminta Komisi terkait yakni Komisi VIII DPR untuk mengawal persoalan ini. Kami akan memastikan semua pihak mendapat perlindungan, baik dari jemaah maupun pengusaha travel yang dirugikan," tutur dia.

1. Sekitar 2.000 calon jemaah haji furoda batal ke Tanah Suci

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan, ada sekitar 2.000 calon jemaah haji yang sudah terlanjur mendaftar haji melalui jalur visa mujamalah atau furoda pada 2025.

Namun, Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini. Alhasil, 2.000 calon jemaah tersebut terancam gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun iman kelima.

“Memang cukup besar ya, ada sekitar 2.000-an ya yang sudah mendaftar untuk furoda dan ternyata visanya tidak keluar. Jadi tentu jumlah yang sangat besar gitu,” ujar HNW, Selasa (3/6/2025).

Menurut HNW, sebenarnya informasi soal tidak dikeluarkannya visa furoda ini sudah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag), maupun asosiasi penyelenggara haji seperti Amphuri sejak 26 Mei 2025.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, tidak seharusnya ada biro perjalanan yang menawarkan jasa haji furoda dengan iming-iming visa masih bisa terbit.

“Mestinya memang tidak ada travel yang mengiming-imingi jemaah bahwa masih akan keluar visa furoda, sehingga banyak jemaah yang dalam tanda kutip dikecewakan karena ternyata memang tidak keluar,” ucap HNW.

2. PKS usul haji furoda diatur dalam RUU Haji dan Umrah

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW sebut harus ada amandemen konstitusi untuk mengubah Wantimpres jadi DPA. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, HNW mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau lebih dikenal sebagai Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Haji Furoda yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

HNW mengatakan, pengaturan tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi para calon jemaah yang memilih jalur ini.

"Jadi kita akan mencoba untuk membuat regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak, tapi memberikan keleluasaan bagi jemaah mereka bisa berangkat kalau memang ada,” ujarnya.

HNW menjelaskan, haji visa furoda merupakan haji non-kuota, baik kuota reguler maupun haji ONH Plus. Namun, dia menegaskan, haji furoda tetap harus ada regulasi yang mengatur supaya ada kepastian bagi jemaah bisa berangkat atau tidak.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, langkah in bisa menjadi upaya preventif agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan seperti yang terjadi pada tahun ini.

"Ini ada usulan dimasukan dalam regulasi mereka tetap masuk dalam kepastian tentang mendapatkannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian-kerugian," kata dia.

3. Negara tak boleh abaikan polemik visa furoda

Ilustrasi jamaah haji sedang melakukan tawaf ifadhah(pixabay.com/Koveni)

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih menambahkan, negara tidak boleh lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan kepada jemaah haji furoda yang gagal berangkat tahun ini.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Ia menilai, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

RUU Penyelenggaraan Haji, lanjut dia, harus bisa memberikan perlindungan bagi jemaah Indonesia yang memilih menggunakan visa furoda untuk menunaikan haji ke tanah haram.

“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS itu.

Editorial Team