Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan PT Leadership Islands Indonesia (LII) belum melengkapi izin pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Widi. Termasuk di antaranya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT LII merupakan pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara. Namun, alih-alih dikelola, Kepulauan Widi malah siap dilelang di Sotheby's Auction Concierge yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dikutip dari situs resmi KKP, PT LII mengantongi izin prinsip pengelolaan Pulau Widi pada 2016 lalu. Mereka kemudian kembali mendapatkan perpanjangan izin prinsip dari KKP.
Namun, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, izin pemanfataan Kepulauan Widi sejak 2016 belum dilengkapi PKKPRL. Untuk itu, KKP memindai PT LII melengkapi izin tersebut.
"Sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP. Selain itu, mereka juga harus mengantongi PKKPRL dari Menteri KKP," ungkap Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi di dalam keterangan tertulis pada Selasa, (6/12/2022).
Ia juga menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Kepulauan itu juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan peraturan perundang-undangan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tak boleh diperjualbelikan," kata dia.
Apalagi menurut dia, Kepulauan Widi terdiri dari 83 pulau kecil yang semuanya merupakan kawasan hutan lindung. Sementara, perairannya masuk ke kawasan konservasi. Wahyu juga menegaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Apakah pemerintah bakal menjatuhkan sanksi terhadap PT LI lantaran menaruh kepulauan di Tanah Air untuk dilelang?