Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/9) menetapkan 22 anggota DPRD Provinsi Malang, Jawa Timur sebagai tersangka penerimaan uang suap dari Wali Kota non aktif Moch. Anton. Penetapan status tersangka itu diumumkan ke publik, usai mereka diperiksa di Polresta Malang pada Sabtu (1/9) kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, puluhan anggota DPRD Malang itu diduga menerima fee dengan nominal berkisar Rp 12,5 juta - Rp 50 juta. Basaria menjelaskan penyidik telah mengantongi bukti bahwa puluhan anggota DPRD Malang menerima uang itu agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada hari ini.
Ini merupakan penetapan tersangka tahap ketiga, setelah sebelumnya pada (21/3) lalu KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka. Di dalamnya termasuk Moch Anton yang ketika itu masih menjabat sebagai Wali Kota.
Lalu, siapa saja kah 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan menjadi tersangka dan asal partainya? Bagaimana pemerintahan di kota Malang berjalan kalau Wali Kota dan anggota DPRD nya malah "menghilang" akibat ditahan oleh KPK?