Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) masih terus menyidangkan dugaan pelanggaran etik pungutan liar di Rutan KPK. Modusnya pun satu per satu terungkap.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa salah satu modus pungutan liar yang dilakukan pegawai adalah dengan mematok tarif hingga Rp300 ribu untuk menggunakan power bank. Power bank itu dipakai tahanan untuk mengisi daya HP yang diselundupkan.
“HP itu kan perlu daya, kan ada power bank, nge-charge power bank nanti harus bayar juga,” ujar Albertina, Kamis (18/1/2024).