Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya, beredar surat resmi dari Kedubes China di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025 yang ditujukan ke Kementerian Luar Negeri, mengenai kasus pemerasan terhadap WNA China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedubes China menyebutkan telah menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp32 juta yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WNA China.
"Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan, karena masih banyak lagi WN China yang tidak mengajukan pengaduan akibat jadwal padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan," tulis Kedubes China, dalam surat tersebut.
Selain itu, Kedubes China berharap agar ada imbuan yang bertuliskan "Dilarang Memberi Tip", "Silakan Lapor Jika Terjadi Pemerasan" dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris, dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi bandara, guna memberantas pemerasan.
Kedubes China juga berharap perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan. Sehingga, mereka bisa melakukan mitigasi agar wisatawan China tak menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia.