Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil pemerhati pemilu seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kode Insiatif, hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengkritik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Peneliti JPPR, Alwan Ola mengatakan, kehadiran Sirekap justru memberikan risiko baru terkait hasil rekapitulasi suara. Sebab, formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data perolehan suara pasangan calon (paslon), hanya difoto melalui telepon pintar dan diunggah ke aplikasi Sirekap secara berjenjang, mulai dari TPS dikirim ke PPK dan KPU.
“Kita bisa tidak ada salinan manual, tidak hanya berdasarkan Sirekap. Lalu kemudian basis data yang difoto dan diupload, saya kira ini akan memunculkan kerawanan baru,” kata Ola dalam diskusi daring, Minggu (8/11/2020).