Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan data pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk memberikan kejelasan terhadap publik terkait dengan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Meskipun telah ditetapkan, KPU masih memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan penyempurnaan.

Penyempurnaan tersebut terhitung hingga 15 September 2018. Kemudian, syarat yang juga wajib harus dimiliki pemilih untuk memberikan hak suaranya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun bagaimana jika ada warga negara yang telah memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap? Masih bisakah untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019?

1.KPU buat Daftar Pemilih Khusus

Ilustrasi kantor KPU RI (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, jika ada masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka orang tersebut masuk dalam daftar pemilih khusus. Untuk bisa berkontribusi dalam pemungutan suara, mereka pun harus melakukan laporan.

“Bagaimana yang punya KTP tapi tidak ada dalam DPT? Itu kemungkinan menggunakan hak pilih dan masuk daftar pemilih khusus. Ini akan disusun besok (Kamis),” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

2.KPU akan lakukan penyandingan data dengan lembaga terkait

Editorial Team

Tonton lebih seru di