Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan data pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk memberikan kejelasan terhadap publik terkait dengan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Meskipun telah ditetapkan, KPU masih memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan penyempurnaan.
Penyempurnaan tersebut terhitung hingga 15 September 2018. Kemudian, syarat yang juga wajib harus dimiliki pemilih untuk memberikan hak suaranya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun bagaimana jika ada warga negara yang telah memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap? Masih bisakah untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019?