Jakarta, IDN Times - Fakta mengenai status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore kembali terungkap. Dalam rapat kerja dengan komisi III, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap Orient selama ini memegang dua paspor yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, sesuai aturan, bila ia memperoleh paspor Negeri Paman Sam, maka paspor Indonesia harus dikembalikan ke kantor perwakilan RI di sana.
"Diketahui paspor Amerika Serikat akan berakhir pada tahun 2027, paspor Indonesianya akan berakhir 2024," ujar Yasonna di komplek parlemen Senayan pada Rabu, 17 Maret 2021.
Menteri dari PDI Perjuangan itu mengatakan Orient lebih mudah memperoleh kewarganegaraan AS lantaran selama dia sana, ia menikah dengan perempuan Negeri Paman Sam. Ia juga diketahui bekerja di proyek strategis di AS yang mengharuskannya menjadi warga negara sana. Dari pernikahan tersebut, kata Yasonna, Orient memiliki anak yang masuk menjadi personel militer AS.
Lantaran permasalahan status kewarganegaraan Orient ini dan belum ada keputusan baik dari Kemenkum HAM serta Kemendagri, maka pelantikan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua ditunda. Semula, ia dijadwalkan dilantik pada 17 Februari 2021 lalu.
Mengapa Kemenkum HAM, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lambat mengambil keputusan terkait Orient?