Kasus pembobolan bank kini tengah mejadi perhatian mendalam oleh pihak kepolisian. Terbukti dengan penemuan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dalam kurun waktu Maret-Desember 2015. Tujuh bank dilaporkan merugi Rp 836 miliar akibat aksi pembobolan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab.
Dikutip Kompas.com, (10/3), Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan kasus pembobolan bank tersebut bermula saat Direktur PT Rockit Adelway bernama Harry Suganda (HS) mengajukan permohonan kredit kepada tujuh bank yang berasal dari bank swasta maupun bank pelat merah.
Dalam aturan kredit modal kerja, diperlukan dokumen surat kontrak perusahaan dengan perusahaan lainnya sebagai tanda bisnis perusahaan berjalan. Namun, Harry lantas mencatut nama 10 perusahaan dan memalsukan dokumen surat kontrak tersebut.
Parahnya lagi, Harry juga menyuap salah seorang manajer di salah satu bank dengan nilai Rp 700 juta. Sang manajer yang berinisial D tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.