Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal mendalami aliran dana komando dalam dugaan kasus suap terhadap eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi. Diduga dana komando itu diterima dari beberapa proyek di Basarnas selama Henri menjabat pada periode 2021 hingga 2023.
Dana komando sendiri adalah kode sandi untuk dugaan pemberian suap kepada Henri. Kode tersebut terungkap setelah dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan 2023 di Basarnas.
"Aliran dana komando ini sedang kami dalami," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko ketika memberikan keterangan pers di Puspen TNI, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023) malam.
Ia menambahkan jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri. Puspom TNI, kata Agung, berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujarnya.
Namun, ia enggan membeberkan sejauh mana pengusutan aliran 'dana komando' tersebut karena telah masuk pada pokok materi. “Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” tutur dia.