Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer TNI bakal melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara dugaan suap yang diterima Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi. Uang suap diduga diberikan oleh para vendor kepada Letkol Afri Budi Cahyanto, yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.
Letkol Afri ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Penyidik komisi antirasuah juga langsung menetapkan dan mengumumkan status hukum Letkol Afri sebagai tersangka.
Cara kerja komisi antirasuah itu kemudian disentil Mabes TNI. Sebab, komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hukum bagi prajurit TNI aktif.
Komandan Puspom TNI, Marsda R. Agung Handoko, mengatakan status Letkol Afri dan Marsdya Henri belum menjadi tersangka.
"Jadi, Beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti, kita akan kembangkan berdasarkan laporan dari KPK dan barang bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menaikan ke tingkat penyidikan. Pada tahap itu, kami baru menetapkan status tersangka," ujar Agung ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Ia juga mengaku belum tahu secara detail terkait dugaan korupsi yang dilakukan Letkol Afri dan Marsdya Henri. Sebab, komisi antirasuah belum menyampaikan data resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Itu sebabnya, Agung dan sejumlah rekannya pada sore tadi mendatangi gedung KPK untuk menanyakan barang bukti apa saja yang didapat, agar bisa dilimpahkan ke Puspom TNI.