Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi membantah pernah menyerahkan uang Rp1 miliar ke Richard Eliezer alias Bharada E, dan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing Rp500 juta.

Uang tersebut berdasarkan pengakuan Bharada E disodorkan Putri dan Ferdy Sambo setelah Yosua dibunuh di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun uang tersebut disimpan kembali agar ketiga terdakwa bertahan dengan skenario polisi tembak polisi.

Alih-alih untuk hadiah, namun uang tersebut hingga kini tidak diserahkan ke ketiga terdakwa.

“Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?” kata Hakim.

“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka,” kata Putri.

“Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp500 juta?”

“Saya tidak tahu,” ujar Putri.

“Kapan memberikan HP kepada mereka semua?”

“Saya tidak pernah memberikan HP,” pungkasnya.

Sementara, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengklaim mengantongi bukti berupa foto yang menggambarkan Putri bersama Sambo berada di Saguling saat menyodorkan uang tersebut.

Foto tersebut ditunjukkan Ronny di depan persidangan. Hakim pun memerintahkannya untuk melampirkan foto itu sebagai bukti di persidangan selanjutnya.

Editorial Team