Jakarta, IDN Times - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah keterangan advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut dirinya menjadi eksekutor ketiga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengatakan dirinya berada di kamar ketika Yosua tewas.
"Untuk bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak, saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga. Karena saat itu saya di kamar sedang beristirahat," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya, pada persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut ada tiga eksekutor Yosua. Mereka adalah Richard, Sambo, dan Putri.
“Yang menembak adalah Ferdy Sambo bersama Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di dalam persidangngan Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).