Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah keterangan advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut dirinya menjadi eksekutor ketiga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengatakan dirinya berada di kamar ketika Yosua tewas.

"Untuk bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak, saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga. Karena saat itu saya di kamar sedang beristirahat," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, pada persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut ada tiga eksekutor Yosua. Mereka adalah Richard, Sambo, dan Putri.

“Yang menembak adalah Ferdy Sambo bersama Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di dalam persidangngan Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Editorial Team

EditorAryodamar