Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MKMK menjatuhkan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar Usman mengklaim putusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu demi kepentingan generasi muda ke depan. Putusan itu yang berujung pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," kata dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).