ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Kuasa hukum Musjwirah, Muhammad Ihsan, mengatakan dua orang tersebut dikenakan Undang-undang ITE. Ferdinand dan Rudi diduga menyebarkan berita bohong hingga penghasutan.
Laporan itu telah masuk dalam nomor ST/407/12/2020/Bareskrim. Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Ferdinand lewat akun Twitternya cuitannya mengunggah tulisan dengan menggunakan tiga istilah untuk menyamarkan nama tokoh Caplin, Presiden, dan Si Asu Pemilik Bus Edan.
Dalam cuitannya, dia mengakui kehebatan tokoh Caplin yang bisa membawa uang sekoper untuk membereskan urusan di Arab Saudi. Langkah itu, tulis Ferdinand, dilakukan Caplin untuk melancarkan agenda politik 2022 dan 2024.
"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11/2020).
Selain itu Rudi S Kamri juga menulis sebuah tulisan dengan tokoh yang hampir sama dengan judul 'Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan'.