Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Bawaslu menghormati putusan MA yang mengubah tafsir syarat batas usia calon kepala daerah.
- KPU masih menunggu putusan MA untuk disinkronkan ke dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah.
- Putusan MA makin dicurigai untuk kepentingan Kaesang maju di pilkada karena berdekatan dengan postingan Gerindra yang menjodohkan duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi polemik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat batas usia calon kepala daerah.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya menghormati Putusan MA terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us