Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (www.instagram.com/@kaesangp)
Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim, menilai putusan MA mengenai batas usia kepala daerah itu sarat kepentingan politis demi memuluskan langkah Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024. Kennedy menilai, putusan itu merupakan bagian manuver politik Istana menjelang Pilkada 2024.
"Jika kita merunut putusan kontroversial MA ini sebagai rangkaian manuver politik, dari pihak Istana menjelang pilkada yang sarat kepentingan politis untuk memuluskan jalan Kaesang agar bisa maju dalam pilgub tahun ini," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Dia berpendapat langkah ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat taktis politis yang didapat jika memang ada tujuan terselubung untuk memuluskan langkah Kaesang di Pilgub 2024. Bila kecurigaan itu benar, menurut Kennedy, semakin mengonfirmasi dan jadi legitimasi tuduhan intervensi pihak eksekutif ke lembaga yudikatif.
"Ini akan semakin memberikan konfirmasi dan legitimasi terhadap tuduhan intervensi eksekutif ke lembaga yudikatif seperti yang selama ini digaungkan kelompok civil society dan oposisi yang sangat kritis terhadap putusan MK di tengah kompetisi Pilpres lalu," kata dia.
Adapun, Putusan MA itu makin dicurigai untuk kepentingan Kaesang maju di pilkada karena berdekatan dengan postingan Gerindra yang menjodohkan duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk Pilgub DKI Jakarta.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan gugatan itu tak ada kaitannya dengan PSI maupun Kaesang.
Sebab, yang mengajukan gugatan ke MA ialah Partai Garuda. Ia memastikan, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dan Garuda terkait gugatan tersebut.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2023).