Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang Undang-Undang Perkawinan Anak dengan batas usia pada Kamis (13/12), setelah melakukan judicial review selama hampir dua tahun. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan dini di kalangan anak-anak Indonesia.
Plt. Deputi Perlindungan Anak, Kementerian PPPA, Sri Danti, menanggapi positif hasil tersebut. Terlebih, kata Sri, pihaknya selama ini kami telah berjuang sejak lama untuk coba mervisi satu pasal tersebut.
"Saya pikir ini jadi kado paling indah buat Kementerian PPPA sehingga punya dasar untuk mendorong DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta KPPPA sendiri untuk bisa mengawal perubahan pasal tersebut sehingga tak ada diskriminasi lagi terhadap anak laki-laki dan perempuan," kata Sri di Hotel Grand Mercure Harmony, Jakarta, Jumat (14/12) siang.