Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) didampingi cawapres Muhaimin Iskandar menyapa para pendukungnya dalam kampanye akbar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (10/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, melarang peserta pemilu menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan saat kampanye. Alasannya, pemanfaatan AI berlebihan justru tidak menampilkan citra diri sebenarnya. 

Larangan ini termuat dalam putusan MK untuk perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra sebagai pemohon. Ia mempermasalahkan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon juga menilai kecanggihan teknologi yang diterapkan dalam materi kampanye perlu dibatasi dan diatur ketat. Sebab, dikhawatirkan berisiko memutar balikkan fakta citra diri kandidat yang sebenarnya.

Pemohon dalam dalilnya pun menganggap penggunaan citra diri peserta yang tidak sesuai dengan fakta secara tidak langsung 'menipu' pemilih. Terlebih kesan yang ditampilkan dalam AI tidak sama dengan citra diri yang sebenarnya. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 166/PUU-XXI/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di