Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait uji materi aturan presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden.
Sebelumnya, permohonan itu diajukan oleh Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah ke MK.
MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang pengucapan Putusan Nomor 117/PUU-XX/2022 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.