Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2022 seharusnya tak berlaku. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia mengatakan, dalam amar putusan nomor 7, disebutkan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pembuat regulasi tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipker.
“Contoh, turunan UU Omnibus Law adalah PP 36/2021 tentang Pengupahan. Pasal 4 menyatakan, kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti sesuai amar keputusan nomor 7, maka PP 36/2021 dibatalkan, gak boleh berlaku,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/11/2021).