Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, MK menegaskan syarat menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melepas jabatan lainnya.
"Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," kata Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," sambungnya.
Adapun bunyi Pasal 29 huruf i UU KPK mensyaratkan calon pimpinan KPK untuk "melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi".
Sementara bunyi Pasal 29 huruf j UU KPK mengatur calon pimpinan KPK untuk "tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi".
Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” menurut para pemohon menimbulkan multitafsir, sehingga membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Selain itu, Pasal 29 huruf j UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi” juga dinilai tidak tegas. Norma tersebut, menurut para pemohon, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.
Para Pemohon membandingkan ketentuan tersebut dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Syamsul Jahidin menegaskan, jika anggota Polri aktif dapat menjabat Ketua KPK tanpa pengunduran diri, maka hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan (trias politica), serta berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah. Lebih lanjut, Syamsul menegaskan, berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang "Polri menempati jabatan sipil".
Maka seharusnya hal tersebut haruslah ditaati dan juga di laksanakan oleh Lembaga ASN/Kementerian memiliki spirit yang sama untuk ASN atau Masyarakat Sipil untuk dapat menduduki jabatan dan berkontestasi menjadi Ketua KPK. Dengan demikian, anggota TNI dan Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Ketua KPK, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.
