Ilustrasi Gedung Dewan Pers. (IDN Times/Aldzah Aditya)
Sebelumnya, AJI sempat mengirimkan surat aduan kepada Dewan Pers soal kasus dugaan penyelewengan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI di 10 provinsi.
"Kasus ini telah masuk sejumlah pemberitaan media dan menjadi perbincangan di berbagai grup komunikasi jurnalis. Sejumlah organisasi wartawan juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2024," tulis surat yang dibuat 23 April 2024, yang ditandatangani Ketua Umum AJI.
AJI menyebut menghormati sepenuhnya PWI untuk menyelesaikan ranah internal yang berhubungan dengan kasus ini. Semisal pelanggaran etik atau pelanggaran peraturan organisasi yang melibatkan anggota PWI.
Namun perlu dicatat, kasus ini juga berkaitan dengan UKW. Di mana mengacu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023, tentang Standar Kompetensi Wartawan, menyebutkan bahwa yang mengesahkan dan menetapkan Lembaga UKW adalah Dewan Pers.
"Karena itu, Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan Lembaga UKW melakukan kegiatan sebagaimana peraturan Dewan Pers. Hal tersebut penting untuk menjaga marwah Dewan Pers, semua lembaga UKW, konstituen Dewan Pers, dan masyarakat pers lainnya," tulis surat tersebut.
Oleh sebab itu, AJI meminta kepada Dewan Pers dua hal, pertama, menghentikan seluruh pelaksanaan UKW dari Lembaga UKW PWI sampai kasus ini tuntas di aparat penegak hukum. Dugaan penyelewengan anggaran atau dugaan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dituntaskan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pers. Apalagi kasus ini berkaitan dengan uang publik karena bersumber dari BUMN.
Kedua, apabila terbukti terjadi penyelewengan atau korupsi di pengadilan, AJI Indonesia merekomendasikan Dewan Pers untuk mencabut atau membatalkan status Lembaga UKW PWI secara permanen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.