Jakarta, IDN Times - Menanggapi Peraturan Daerah (Perda) Aceh atau yang disebut Qanun, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan adanya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perihal syarat, alasan, dan prosedur perkawinan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7).