Raffi Ahmad (Instagram.com/raffinagita1717)
David menilai, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateril sehingga dalam petitum gugatannya, meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu meminta penyampaian permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.
"Kami juga meminta penyampaian permohonan maaf di medsos, tv nasional, dan koran harian," ujar David.
Adapun tv nasional dan koran harian yang diminta David, yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar, Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post. Selain itu Raffi diminta untuk meminta maaf di akun medos pribadinya.
Selain itu, David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta Pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," tutur David.