Meski sudah disosialisasikan melalui pemberitaan di media massa dan informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta yang diberikan masing-masing provider, masih terdapat orang yang belum mengetahui informasi perihal kewajiban registrasi kartu sim prabayar ini.
Seperti Octi Sundari contohnya, wanita asal Pontianak ini bercerita jika ia sama sekali tidak mengetahui informasi terkait registrasi kartu sim prabayar.
"Aku gak tahu sama sekali tentang itu (registrasi kartu prabayar). Kemarin pas mau dipakai mendadak gak bisa, lalu dikasih tahu teman kalau wajib registrasi dulu," jelasnya.
Ia menambahkan biasanya memang selalu mengabaikan pesan singkat dari provider sehingga ia tidak tahu info tersebut. "Aku gak peduli sama sms yang masuk dari provider. Akhirnya nomor ini bisa dipakai lagi setelah cari tahu sendiri caranya melalui Google," ucapnya.