Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Posko Check Poin PSBB di jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Jakarta, IDN Times - Kasus positif COVID-19 pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Kala itu, pemerintah masih meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Masuk pertengahan Maret 2020, kasus positif terus bertambah. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya, untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Aturan tersebut diteken pada 31 Maret 2020. Sejumlah aturan dibuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, di antaranya pemerintah meliburkan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Selain itu, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dibatasi. Bagi daerah, pemberlakuan PSBB harus diusulkan gubernur, bupati/wali kota melalui Kepala Satgas Penanganan COVID-19.

Di antara wilayah yang menerapkan PSBB pada Maret 2020 yakni DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali memperpanjang PSBB per dua pekan karena kasus COVID-19 masih tinggi.

Aturan PSBB ternyata tidak efektif menekan laju kasus COVID-19. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan karantina wilayah yang diyakini lebih efektif mengurangi kasus.

Namun, ledakan kasus kembali terjadi usai Lebaran 2020 hingga pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan baru dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini lagi-lagi belum ampun menangani COVID-19, dan pemerintah memutuskan kebijakan baru lagi bernama PPKM Darurat.

Kini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru lagi dengan menyebut PPKM level setelah Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Ini deretan kebijakan pemerintah selama menghadapi pandemik COVID-19.

1. PSBB di Jakarta

Infografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Setelah mengeluarkan aturan PSBB pada April 2020 kurang membawa hasil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Ketat. Aturan ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga diperpanjang beberapa bulan.

Ada delapan aturan selama masa PSBB ketat di DKI. Berikut aturannya:

- Kapasitas Kantor 25 persen, 11 Sektor Boleh 50 persen
- Ojol Boleh Angkut Penumpang
- Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris
- Dilarang berkerumun lebih dari lima orang
- Institusi Pendidikan hingga Sarana Olahraga Tutup
- Restoran hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan
- Mobilitas Warga Dikurangi
- Pemberian Bansos Tetap Berjalan.

2. Pemerintah pusat terapkan PSBB ketat di sejumlah daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di