Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. Anggota Baleg DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyambut baik putusan MK ini.
"PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Mulyanto menambahkan, fraksi PKS sejak awal sudah menganggap UU Cipta Kerja bermasalah. Secara materiil, sambungnya, UU tersebut membuka pintu liberalisasi di sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional. UU Cipta Kerja pun dia nilai merugikan kaum buruh.
Secara formil, Mulyanto mengatakan UU Cipta Kerja dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang. Dia menjelaskan UU ini dibuat hanya dalam waktu enam bulan dan diputuskan dalam rapat kerja pada malam hari.
"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ucap Mulyanto.