Jakarta, IDN Times - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Bekasi, untuk investasi pribadi.
Hal ini diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengonfirmasi sepuluh saksi yang diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/4/2022).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi, atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).