Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) serta memperketat izin usaha tertentu dan bazar untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, koordinasi atas hal tersebut baru difinalisasi mengingat adanya jeda libur panjang sebelumnya. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Fokus utama kami adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dari berbagai potensi gangguan selama bulan puasa," ujar dia.
Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas terkait operasional tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar. Selama bulan suci Ramadan, sektor usaha ini diminta untuk tutup total demi menghormati umat muslim yang beribadah.
"Mengenai operasional tempat hiburan malam (seperti diskotik/bar), secara tegas tidak diperbolehkan beroperasi. Detail pastinya dapat dilihat kembali di dalam SK," kata Denny.
