Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Twitter/@KPI_Pusat

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal proses judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menilai, pihaknya perlu menyampaikan sikap, mengingat masalah ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaganya.

1. Tugas dan kewajiban KPI adalah membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)

Agung menjelaskan, sesuai Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya ikut membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang,” kata Agung melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

2. KPI mendorong aturan media baru dalam konteks kesetaraan industri konten

Editorial Team

Tonton lebih seru di