Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri Konten

Twitter/@KPI_Pusat
Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal proses judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menilai, pihaknya perlu menyampaikan sikap, mengingat masalah ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaganya.
1. Tugas dan kewajiban KPI adalah membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)
Agung menjelaskan, sesuai Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya ikut membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang,” kata Agung melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
2. KPI mendorong aturan media baru dalam konteks kesetaraan industri konten
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us