Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)
Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas, sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
“Ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa,” tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masyarakat tidak akan bebas lagi memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial bila pengujian materi Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, nantinya platform medsos seperti YouTube, Instagram, dan Facebook diwajibkan menjadi lembaga penyiaran yang berizin bila gugatan tersebut dikabulkan.
"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya, dilansir ANTARA, pekan lalu.